Kilas
Sidrap Layani Tiga Akta Gratis

Kamis, 31 Mei 2012

SIDRAP -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidrap menggelar program Dispensasi Tiga Akta, yaitu akta kenal lahir, akta perkawinan, dan akta kematian. Kepala Bidang Catatan Sipil Fachruddin Lambogo mengatakan pengurusan ketiga akta itu tidak dikenakan biaya. Syaratnya, warga melengkapi data diri dengan surat keterangan dari bidan desa dan formulir yang ditandatangani oleh dua orang saksi.

Hingga saat ini, Dinas telah mencetak 165 le

...

Berita Lainnya