Kementerian Perumahan Rakyat Revisi Aturan FLPP

Batasan nilai jual rumah berubah menjadi Rp 70-88 juta.

Kamis, 31 Mei 2012

MAKASSAR – Kementerian Perumahan Rakyat merevisi aturan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dari batasan nilai jual Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta. "Selain itu, batasan bebas pajak pertambahan nilai (PPN), diberlakukan bagi program subsidi kredit pemilikan rumah sejahtera tapak (RST) ini," kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pengusaha Real Estat Indonesia (REI) Sulawesi Selatan Raymond Arfandy.

Revisi atura

...

Berita Lainnya