Terdakwa Korupsi Kakao Belopa Divonis 4 Tahun Penjara

Lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

Rabu, 23 Mei 2012

MAKASSAR -- Dua terdakwa korupsi gerakan nasional (gernas) kakao di Belopa, Kabupaten Luwu, divonis 4 tahun penjara. "Terdakwa terbukti menyelewengkan anggaran yang merugikan negara Rp 1,3 miliar," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Dalam kasus ini, hakim memvonis Bambang Syam, selaku kepala bidang kehutanan sekaligus pejabat pembuat komitmen, dan Ismail, pelaksana teknis d

...

Berita Lainnya