Kota Makassar Belum Terapkan Pelayanan Terpadu

Rabu, 23 Mei 2012

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar belum sepenuhnya menjalankan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sebagaima diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006. Fakta itulah yang diungkap oleh The Asia Foundation dan Yayasan Pilar Nusantara, selaku pendamping pelaksana pelayanan publik di Makassar, dalam pertemuan dengan Wali Kota Ilham Arief Sirajuddin, kemarin.

Pemerintah Makassar juga diminta menaikkan status kantor pelayanan m

...

Berita Lainnya