MK Tolak Gugatan Mantan Bupati Gowa

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum."

Jumat, 18 Mei 2012

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dimohonkan oleh mantan calon Bupati Kabupaten Gowa, Andi Maddusila.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata hakim ketua, Mahfud M.D., saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi pada Rabu lalu.

Maddusila menguji Pasal 61 a

...

Berita Lainnya