Kepala Kantor Pendapatan Diduga Salahgunakan Pajak

"Yang saya gunakan secara langsung hanya sekitar Rp 434 juta."

Sabtu, 12 Mei 2012

MAROS - Kepala Kantor Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Maros Machmud Oesman diduga menyalahgunakan pemasukan pajak daerah tahun 2011. Semestinya, pemasukan itu disetor ke kas daerah, tapi digunakan untuk kepentingan lain yang sifatnya belanja langsung.

"Secara administrasi, penerimaan pajak itu harus disetor ke kas daerah satu kali 24 jam," kata Koordinator Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara Ismail Tantu.

Menurut dia, pemasukan itu tidak

...

Berita Lainnya