Rekanan Proyek Kapal Nelayan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rabu, 2 Mei 2012
MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Direktur CV Imam Asmara Bakti Andi Sultan sebagai tersangka. "Rekanan tidak mengerjakan kapal yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya," kata Kepala Seksi Penyidikan Muhammad Syahran Rauf kemarin.
Syahran mengatakan rekanan berkewajiban mengerjakan empat unit kapal yang dipesan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Barat. Namun hingga batas waktu pengerjaan, kapal yang akan diserahkan
...