Pengusaha Minta Pajak Hiburan di Bawah 30 Persen

Sabtu, 28 April 2012

MAKASSAR -- Sejumlah pengusaha hiburan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar merevisi tarif pajak hiburan dari 75 persen menjadi di bawah 30 persen. "Kami minta penetapan revisi tarif di bawah 30 persen. Tarif 75 persen terlalu tinggi," kata Anggiat Sinaga, General Manager Hotel Grand Clarion, yang memiliki dua usaha hiburan, Liquid dan Retro Cafe, saat dihubungi kemarin.

Berdasarkan Peraturan Daerah Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang P

...

Berita Lainnya