Pengadilan Tolak Praperadilan Lahan Bandara

Kamis, 19 April 2012

MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar tidak mengabulkan permintaan praperadilan kasus pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Hakim berpendapat, kasus itu tidak layak dilanjutkan karena tidak ada dugaan korupsi. "Tidak ada kerugian negara yang ditemukan. Itu hasil audit dari lembaga resmi negara," kata Suprayogi, anggota majelis hakim yang menangani kasus ini, kemarin.

Menanggapi keputusan ini, Direktur LBH Abdul Azis mengaku m

...

Berita Lainnya