KASUS GAJI PENSIUNAN BULUKUMBA
Kerugian Negara Telah Dikembalikan

Kamis, 12 April 2012

BULUKUMBA – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bulukumba Muhammad Ruslan Muin mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan dan Barat telah mengeluarkan hasil pemeriksaan perihal dugaan kasus korupsi penerimaan gaji pensiunan pada PT Pos Bulukumba. Hasil pemeriksaan itu menyebutkan tak ada kerugian negara pada kasus tersebut. Sebab, tersangka Abdul Razak telah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta.

Meski demiki

...

Berita Lainnya