Gugatan Lahan Bandara Dianggap Tak Layak

Rabu, 11 April 2012

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menilai gugatan pra-peradilan dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Sultan Hasanuddin sudah kedaluwarsa. "Seharusnya yang mereka lakukan adalah menggugat secara perdata untuk ganti rugi lahan warga," kata Zubair, Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Tinggi, kemarin.

Menurut Zubair, kejaksaan menilai kasus tersebut tidak layak diajukan ke tahap pra-peradilan. Lembaga Bantuan

...

Berita Lainnya