Polisi Diminta Tindak Parkir Liar

Larangan parkir di badan jalan akan ditambah.

Rabu, 4 April 2012

MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar meminta Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menindak tegas pengendara yang melanggar larangan parkir di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Urip Sumoharjo, dan Ahmad Yani, Makassar.

"Kalau pengendara tidak ditindak tegas, bisa melanggar terus," kata Busranuddin Baso Tika, Sekretaris Komisi A bidang pemerintahan DPRD Makassar, kemarin.

Menurut dia, dalam pengamatan Komisi A

...

Berita Lainnya