Terdakwa Judi Online Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 30 Maret 2012

MAKASSAR -- Gara-gara berjudi melalui game online, tiga pemuda dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. Mereka diseret ke pengadilan setelah ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan permainan via jaringan Internet itu. "Terdakwa terbukti berjudi dengan modus penukaran poin dengan barang berharga," kata jaksa penuntut umum, Adnan Hamzah, kemarin.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Johny, pemilik warung Internet 999 di Jalan Bulusaraung, Makassar. Dua

...

Berita Lainnya