Bekas Pejabat Selayar Divonis 1 Tahun Penjara

Pembacaan putusan perkara korupsi pengadaan kapal penangkap ikan ditunda.

Selasa, 27 Maret 2012

MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Muhammad Saiful Alam dengan hukuman 1 tahun penjara. Bekas Kepala Bagian Umum Kabupaten Kepulauan Selayar itu terbukti melakukan tindakan korupsi dalam proyek pengadaan air conditioner (AC) kantor bupati. "Terdakwa melakukan penunjukan langsung tanpa melalui proses tender proyek," kata Pundjo Hunggul, ketua majelis hakim, dalam sidang kemarin.

Hakim mengatakan anggaran proyek pengada

...

Berita Lainnya