Terdakwa Akui Tak Periksa Fisik Barang

Rabu, 21 Maret 2012

MAKASSAR - Kaharuddin, terdakwa korupsi pengadaan obgyn bed atau ranjang persalinan di Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, mengakui tidak memeriksa barang secara fisik. Terdakwa hanya menandatangani berita acara pemeriksaan barang.

"Saya hadir di acara pemeriksaan, tapi tidak menanyakan spesifikasi barang yang diadakan," kata Kaharuddin dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, S

...

Berita Lainnya