Terdakwa Korupsi Akademi Pariwisata Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa tidak ditahan karena telah mengembalikan kerugian negara.

Selasa, 13 Maret 2012

MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat multimedia pendidikan di kampus Akademi Pariwisata Makassar. Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara sebesar Rp 133 juta.

"Terdakwa terbukti bekerja sama melakukan korupsi dalam pengerjaan proyek pada 2009," kata Andi Makkasau, ketua majelis hakim, dalam sidang di

...

Berita Lainnya