Polisi Waspadai Penimbunan

"Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara atau denda paling tinggi Rp 60 miliar."

Senin, 12 Maret 2012

MAKASSAR -- Polisi mewaspadai upaya penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi menjelang rencana kenaikan harga BBM per 1 April 2012. Sejumlah personel kepolisian ditempatkan di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum untuk mencegah adanya penimbunan. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menangkap tiga warga yang membeli Premium bersubsidi dengan menggunakan jeriken di SPBU Jalan Hertasning.

Wakil Kasat Reskrim Polres

...

Berita Lainnya