Terdakwa Korupsi GOR Sengkang Divonis 15 Bulan

Selasa, 6 Maret 2012

MAKASSAR -- Dua terdakwa korupsi pembangunan gedung olahraga Andi Ninong Sengkang divonis 15 bulan penjara. Kedua terdakwa, yakni Muhammad Dahyar Syam, Direktur PT Bieta Batara Sakti, dan kuasa direktur Haslinda dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa selaku rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak proyek," kata Muhammad Damis, ketua majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Makassar kem

...

Berita Lainnya