Polisi Tindak 73 Angkutan Umum Nakal

Senin, 5 Maret 2012

MAKASSAR -- Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menindak 73 angkutan umum selama operasi penertiban terhadap angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal, yang dilakukan sejak awal Januari lalu. Keberadaan terminal bayangan ini dinilai sudah meresahkan. Tak jarang terjadi tindak pidana kejahatan yang memanfaatkan terminal liar itu untuk mengangkut penumpang yang bakal jadi korbannya.

Kepala Sat

...

Berita Lainnya