Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Ridwan Muhadir

Kamis, 1 Maret 2012

MAKASSAR -- Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan vonis Ridwan Muhadir, terdakwa kasus korupsi proyek swakelola di Dinas Pekerjaan Umum Makassar. "Hakim tinggi berpendapat sama dengan hakim tingkat pertama," kata Makmur, juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Makmur mengatakan hakim tinggi yang diketuai Tajuddin A.K. Paruasan mengeluarkan putusan tertanggal 14 Februari 2012. Untuk vonis Ridwan, tidak ada perubahan. "Untuk terdakwa lainnya

...

Berita Lainnya