Siswa SMA Penganiaya Temannya Terancam Dipenjara

Kamis, 23 Februari 2012

MAKASSAR – Nur Hikmah, 16 tahun, siswi kelas II IPA IV Sekolah Menengah Atas Negeri 8 Makassar, terancam hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara akibat menganiaya rekannya, Kiki Prili, 16 tahun siswi kelas II IPA II.

Kepala Polsekta Tamalate Ajun Komisaris Amran Allobaji mengatakan pihaknya telah menerima laporan keluarga korban, Selasa sore lalu. “Siswi yang menyilet bibir rekannya itu bisa dijerat dengan pasal penganiayaan,” katanya kemar

...

Berita Lainnya