Pengurusan KTP Warga Pendatang Dipermudah

Kamis, 23 Februari 2012

MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar akan memberi kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga pendatang yang telah menetap setahun di Makassar namun tak memiliki identitas KTP. "Ini bertujuan untuk memudahkan warga pendatang yang tak punya KTP agar memiliki identitas kependudukan," kata Maruhum Sinaga, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, saat ditemui di kantornya kemarin.

Menurut Maruhum, langkah itu merupakan keb

...

Berita Lainnya