Kejaksaan Akan Sita Dokumen Bantuan Sosial di Provinsi

"Jika mendesak, penyitaan bisa dilakukan asalkan mengantongi persetujuan."

Senin, 20 Februari 2012

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akan menyita dokumen yang bersentuhan dengan aliran dana Bantuan Sosial 2008 di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. "Kami akan ajukan dulu surat izin penyitaan kepada pihak pengadilan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kejaksaan, Nur Alim, kemarin.

Menurut dia, pengajuan surat permintaan izin penyitaan itu akan dilakukan secepat mungkin ke pihak Pengadilan Tindak Pidana Korup

...

Berita Lainnya