Mantan Pejabat Selayar Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dua anggota staf Dinas Pendidikan Wajo juga dituntut 1,5 tahun penjara karena korupsi.

Rabu, 1 Februari 2012

MAKASSAR -- Andi Syaiful Alam, mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Selayar, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit penyejuk udara pada 2006. Dia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. “Terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum, Muh. Uswah Ammar, kemarin.

Andi Lilling, pengacara terdakwa, meminta waktu selama dua pekan kepada majelis hakim untuk me

...

Berita Lainnya