Kejaksaan Diminta Jangan Tebang Pilih

"Kami akan kecewa jika tersangka hanya diambil dari 'kacung-kacung' itu."

Selasa, 31 Januari 2012

MAKASSAR -- Koordinator Badan Pekerja Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan, Abdul Muttalib, meminta kejaksaan tidak hanya menjerat pegawai kelas rendahan dalam penetapan tersangka kasus Bantuan Sosial 2008. Tapi, kalau memang memungkinkan, menurut dia, pejabat pengambil kewenangan semestinya diseret ke bui. "Saya kira dalam undang-undang ada bahasa turut serta. Hal itu sudah cukup jelas dalam Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korups

...

Berita Lainnya