Bekas Pejabat Mamuju Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pengadaan pupuk tidak tepat waktu.

Selasa, 17 Januari 2012

MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Mamuju, Sulawesi Barat, Syarifuddin, 1,5 tahun penjara kemarin. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pupuk organik pada 2010.

"Pengadaan pupuk organik itu dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana dalam anggaran," kata ketua majelis hakim, Pudjo Unggul, saat membacakan vonis tersebut. Tak ha

...

Berita Lainnya