Terdakwa Korupsi Beras Murah Dituntut 8 Bulan

Selasa, 17 Januari 2012

MAKASSAR -- Ramlan, Camat Sendana, Kota Palopo, dituntut 8 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi penyaluran beras murah 2009. "Beras tidak disalurkan, sedangkan ada pencairan anggaran sebesar Rp 4 juta," kata jaksa Greafik L.T.K. kemarin.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp 2,5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Terdakwa tidak menyalurkan ber

...

Berita Lainnya