Perda Pasar Tidak Lindungi Pedagang Kecil

Kamis, 12 Januari 2012

MAKASSAR -- Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Andi Eccep Lantara, menilai pertumbuhan pasar retail modern di Makassar yang tidak terkendali dapat mematikan pasar tradisional. “Aturan yang ada tentang perlindungan pasar tradisional tidak banyak berperan dalam melindungi pedagang kecil,” katanya di kantor DPRD Makassar kemarin.

Makassar memiliki Peraturan Daerah Kota Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberday

...

Berita Lainnya