Staf Dinas Koperasi Bantaeng Didakwa Korupsi Pupuk

Untuk mengawal kasus bantuan sosial, dibuka posko di daerah.

Kamis, 12 Januari 2012

MAKASSAR -- Abdul Wanis, staf Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bantaeng, didakwa melakukan korupsi penyelewengan anggaran pengadaan pupuk bersubsidi di daerah itu. "Terdakwa merugikan negara sebesar Rp 130 juta. Uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri," kata jaksa penuntut umum, Halimah, kemarin.

Dalam dakwaan, jaksa menuding Wanis menggelapkan anggaran senilai Rp 130 juta yang seharusnya masuk ke kas negara. Menurut Halimah,

...

Berita Lainnya