Kasus Rahmat Belum Disimpulkan Sebagai Pidana

Sabtu, 24 Desember 2011

MAKASSAR -- Asisten Pengawas Jaksa Chaerul Amir mengatakan untuk sementara kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Rahmat Hadianto belum bisa disimpulkan apakah bisa digiring ke arah pidana atau tidak. "Proses pemeriksaan masih sementara berlangsung yang ditangani langsung oleh tim dari Kejaksaan Agung," katanya kemarin.

Sedangkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengatakan pihaknya masih menunggu hasil lapo

...

Berita Lainnya