Jaksa Nakal Harus Dipidanakan

Rahmat mengakui terlibat dalam rekaman percakapan.

Sabtu, 24 Desember 2011

MAKASSAR - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Azis mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Rahmat Hadianto dengan hukuman pidana. "Tidak cukup dengan pencopotan. Kalau memang terbukti melakukan tindakan pemerasan, sepantasnya juga dikenai hukuman pidana," kata dia saat dihubungi kemarin.

Hukuman pidana ini, menurut Azis, bertujuan membuat para jaksa jera dan kasus serupa tidak t

...

Berita Lainnya