Sidang Kasus Pencabulan Diwarnai Pemukulan

Jumat, 16 Desember 2011

GOWA -- Sidang kasus pencabulan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, kemarin diwarnai aksi pemukulan. Terdakwa kasus ini, Daeng bin Buntu, 39 tahun, yang mencabuli anak berusia 4 tahun berinisial AK, dipukul oleh pengunjung sesaat sebelum memasuki ruang sidang.

Akibat pemukulan ini, Daeng mengalami luka pada bibir kanannya. "Tapi pihak keamanan berhasil mencegah kericuhan meluas," kata Burhanuddin, juru bicara Pengadilan Tinggi S

...

Berita Lainnya