Eks Kepala Dinas Pendidikan Pangkep Dijerat Pasal Berlapis

Terdakwa tidak mengajukan pembelaan atas dakwaan jaksa.

Jumat, 16 Desember 2011

MAKASSAR -- Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pangkep Muh. Suhufi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam perkara proyek rehabilitasi bangunan ruang kelas di Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Segeri, Kabupaten Pangkep.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin, jaksa Fadly A. Safaa mengatakan terdakwa yang merupakan kuasa pengguna anggaran dalam p

...

Berita Lainnya