KASUS PENIKAMAN AGUSSALIM
Irfan Diancam 12 Tahun Penjara
Selasa, 6 Desember 2011
SUNGGUMINASA -- Kasus pembunuhan yang menewaskan Agussalim, 18 tahun, dengan terdakwa, M. Irfan, 18 tahun, kemarin kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Irfan diancam hukuman 12 tahun penjara. "Ini karena secara bersama-sama melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang lain dan mengakibatkan orang meninggal," kata Hakim Ketua Abdul Rahman.
Sidang kemarin menghadirkan saksi-saksi dari korban. Dua saksi yang dipanggil adalah Isman N
...