Camat Belopa Berencana Ajukan PK terhadap Putusan MA

Hari ini kejaksaan akan mengeksekusi vonis Camat Belopa yang sempat tertunda.

Senin, 5 Desember 2011

PALOPO – Terpidana kasus pemalsuan tanda tangan untuk penerbitan sertifikat lahan Terminal Belopa, Masdin, mengaku akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung.

"Saya tahu, PK takkan menghalangi eksekusi. Saya akan menyerahkan bukti baru. Saat ini dalam tahap perampungan," katanya melalui pesan pendek kemarin. MA menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada mantan Camat Belopa ini. Sebelumnya Pengadilan Palopo memvonis b

...

Berita Lainnya