Kejaksaan Segera Eksekusi Terpidana Kasus Gedung CCC dan BRI

Senin, 5 Desember 2011

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akan segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Abdul Hamid Rahim alias Rahim Sese, terpidana kasus pembebasan lahan Gedung Celebes Convention Center (CCC), dan Darmawan Daraba, terpidana dalam kasus kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia cabang Somba Opu, Makassar. "Salinannya kami belum terima. Kalau sudah ada, segera kami eksekusi," kata juru bicara kejaksaan, Irsan Zulfikar Dj

...

Berita Lainnya