Tender di Dinas Pendidikan Dinilai Langgar Kepres

Jumat, 2 Desember 2011

MAKASSAR -- M. Aris Suprianto, saksi ahli dari Lembaga Pengawas Barang dan Jasa Sulawesi Selatan, menilai telah terjadi pelanggaran Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam proses pengadaan ribuan alat elektronik berupa televisi, pemutar DVD, parabola, dan genset di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan pada 2007.

"Semestinya, dalam pengadaan, perlu digunakan sistem. Tapi, dalam pengadaan ini saya tidak melihat itu," uja

...

Berita Lainnya