Hakim Bantarkan Terdakwa Polisi Pengedar Narkoba

Kamis, 1 Desember 2011

MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mengeluarkan kebijakan pembantaran terhadap Brigadir Simon Siloy, terdakwa kepemilikan 487 butir inex dan 40 gram sabu-sabu. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Andi Muldani Fajrin, dikeluarkannya kebijakan itu, otomatis akan dituruti oleh kejaksaan.

"Awalnya kami menolak permintaan terdakwa untuk dijadikan tahanan kota. Tapi ternyata ada kebijakan dari hakim untuk dibant

...

Berita Lainnya