Jaksa Segera Mengeksekusi Vonis Camat Belopa

Rabu, 30 November 2011

PALOPO -- Kejaksaan Negeri Belopa akan segera mengeksekusi vonis Camat Belopa Masdin karena terbukti memalsukan tanda tangan untuk penerbitan sertifikat lahan Terminal Belopa. "Putusan Mahkamah Agung baru kami terima Jumat lalu dari Pengadilan Negeri Palopo," kata Sri Suryanti Malotu, jaksa penuntut umum, saat dihubungi kemarin.

Menurut Sri, Jumat nanti eksekusi vonis sudah bisa dilakukan. Saat dihubungi, ia mengaku masih mengikuti sidang di Penga

...

Berita Lainnya