Terdakwa Pengadaan Mobil di Parepare Divonis 1,5 Tahun

Hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Rabu, 30 November 2011

MAKASSAR -- Andi Sinangka, ketua pemeriksa barang yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan mobil pengendali massa di Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Parepare, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin, ia dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ketua majelis hakim Janperson Sinaga menilai terdakwa lalai dalam menjalankan tugasnya. Semestinya, selaku

...

Berita Lainnya