Pengikut Ahad Diancam 15 Tahun

Ketiganya mengaku hanya diminta mengurus sapi.

Senin, 28 November 2011

MAROS -- Kejaksaan Negeri Maros memberi ancaman kepada tiga terdakwa pengikut aliran sesat Daeng Ahad dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiga terdakwa adalah Muktar, 30 tahun, Ruslan (20), dan Naba (21), warga Dusun Matajang, Desa Laiya, Kecamatan Cendrana.

Ketiganya ditangkap setelah pemimpinnya, Ahad, ditembak mati oleh aparat Kepolisian Resor Maros di Jalan Poros Bantimurung kilometer 1 pada 9 Mei. Saat penangkapan, Aipda Abdul Rahim

...

Berita Lainnya