Undang-Undang Haji Tak Mengatur Pengiriman Pemantau

Kejaksaan diminta serius mengusut dana haji Dewan.

Senin, 28 November 2011

MAKASSAR -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan Akmal Paslauddin tak mempersoalkan pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat terhadap aliran dana yang digunakan rombongan anggota Dewan ke Tanah Suci. Menurut dia, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Apa yang kami lakukan semata-mata melaksanakan tugas dan tak sepersen pun uang yang kami ma

...

Berita Lainnya