Tersangka Penikam Wartawan Tidak Dijerat UU Pers

Jumat, 25 November 2011

MAKASSAR--Akbar, tersangka penusukan Zainuddin, koresponden SCTV di Makassar, tidak dijerat dengan Undang-Undang Pers. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Muldani Fajrin, mengatakan tidak cukup bukti untuk menggiring tersangka ke pelanggaran Undang-Undang Pers. "Saat tersangka melakukan penusukan, korban tidak sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik," kata Muldani di Makassar, kemarin.

Adapun pasal yang dikenai tersangka, kat

...

Berita Lainnya