Bos PT Asindo Divonis Bebas

Jumat, 25 November 2011

MAKASSAR -- Bos PT Asindo Group, John Lucman, bersama rekannya, Frans Tunggono, selaku perwakilan PT Karunia Sejati, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan, divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

Ketua majelis hakim, Andi Makassau, menilai pelanggaran terdakwa hanya karena tidak melaksanakan perjanjian, sehingga menimbulkan utang-piutang. Dari Rp 110 miliar utang PT Asindo di PT Roda Mas Baja Inti, sekit

...

Berita Lainnya