Terdakwa Korupsi di Luwu Timur Divonis 1 Tahun

Kamis, 24 November 2011

MAKASSAR - Rahmi Abubakar, pegawai bagian tata usaha keuangan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, divonis 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Dia juga harus membayar denda uang senilai Rp 50 juta dan subsider kurungan selama 1 bulan. "Meskipun tindakan terdakwa semata-mata menjalankan instruksi dari atasan yang dituangkan dalam pembacaan pembelaan, majelis hakim menyatakan menolak isi pembelaan it

...

Berita Lainnya