Kejaksaan Bidik SMK 5 Makassar Soal Block Grant Rp 5 Miliar

Kejaksaan meningkatkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana secara swakelola itu.

Rabu, 23 November 2011

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar membidik kasus dugaan korupsi dan block grant senilai Rp 5 miliar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Makassar. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010, bantuan dari Kementerian Pendidikan Nasional. "Dugaan kasus tersebut masih dalam pemeriksaan," kata Muhammad Syahran Rauf, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Penyidik

...

Berita Lainnya