Kepala Dinas ESDM Dituntut 3 Bulan Penjara

Rabu, 23 November 2011

BONE -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Watampone menuntut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Rosalim H.A.B. dengan hukuman 3 bulan penjara dipotong masa tahanan. Rosalim, yang sebelumnya dituntut 6 tahun penjara, dinilai masih dibutuhkan sebagai pegawai negeri.

Jaksa yang terdiri atas Andi Alam Syah dan Rama Eka Darma mengatakan Rosalim juga kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan. "Unsur-unsur subyektif inilah yang mering

...

Berita Lainnya