Bendahara PT Pos Parepare Divonis 2 Tahun

Kamis, 17 November 2011

MAKASSAR -- Syamsu Alam bin Abdullah, Bendahara PT Pos Parepare, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Dia juga harus membayar uang pengganti kerugian sebanyak Rp 191 juta. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri, orang lain, atau suatu korporasi serta tidak mendukung jalannya program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Akibat dari perbuatan terdakwa ini, negara mengalami kerugian," kata ketua majelis hakim Tindak Pid

...

Berita Lainnya