Konsultan Proyek Pasar Pabaengbaeng Dituntut 2 Tahun

Kamis, 17 November 2011

MAKASSAR -- Bakri Makka, konsultan pengawas proyek yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan kios Pasar Pabaengbaeng, dituntut 2 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider kurungan selama 2 bulan. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa Andarias menilai bahwa terdakwa lalai dalam tugasnya sebagai konsultan pengawas untuk PT Citra Tama Timurindo, perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. "Ada pekerjaan yang tidak terealis

...

Berita Lainnya