Rekanan Pengadaan Alat Kesehatan Takalar Dituntut 1 Tahun

Jumat, 11 November 2011

MAKASSAR -- Lukfan Layadi Lay, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Takalar pada 2009, dituntut 1 tahun penjara dan denda uang Rp 50 juta serta subsider kurungan 3 bulan. "Saya sudah mendengar tadi, Majelis. Dan saat ini saya telah menyiapkan pembelaan," kata Lukfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Setelah menyimak tuntutan dari jaksa, Lukfan, yang tak

...

Berita Lainnya