Rekanan Pengadaan Alat Kesehatan Takalar Dituntut 1 Tahun
Jumat, 11 November 2011
MAKASSAR -- Lukfan Layadi Lay, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Takalar pada 2009, dituntut 1 tahun penjara dan denda uang Rp 50 juta serta subsider kurungan 3 bulan. "Saya sudah mendengar tadi, Majelis. Dan saat ini saya telah menyiapkan pembelaan," kata Lukfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Setelah menyimak tuntutan dari jaksa, Lukfan, yang tak
...